RD (Reverendus Dominus)
RD merupakan singkatan dari Bahasa Latin dari kata Reverendus Dominus yang artinya Bapak atau Tuan yang terhormat. Ini singkatan yang sudah lama dipakai dalam Gereja Katolik untuk menunjuk imam sekular atau Imam Diosesan. Dengan menggunakan RD didepan nama seorang Imam Diosesan maka selanjutnya tidak lagi menggunakan pr dibelakang nama dari Imam tersebut. Contoh : Adi Prasojo. pr maka menjadi RD. Adi Prasojo.
Lalu apa sebenarnya pemahaman mengenai Imam Diosesan? Imam Diosesan adalah Imam Paroki. “Diosesan” berasal dari kata Yunani yang berarti “menata rumah,” dan kata Yunani “paroki” yang berarti “tinggal dekat.” Seorang imam diosesan adalah seorang imam yang terlibat dalam kehidupan sehari-hari umat. Ia “tinggal dekat mereka” dalam segala hal, dan membantu uskup setempat untuk “menata rumah” dalam keluarga Allah, entah sebagai seorang pastor pembantu atau sebagai pastor kepala paroki (dan kadang kala dalam pelayanan-pelayanan seperti pengajaran, atau melayani sebagai pastor mahasiswa, atau pastor di rumah sakit, di pangkalan militer, atau di penjara). Seorang pastor paroki bertanggung jawab atas segala pelayanan yang diselenggarakan oleh paroki dan atas administrasi paroki.
Sebagian besar imam di seluruh dunia adalah imam diosesan. Mereka ini ditahbiskan untuk berkarya di suatu diosis (=keuskupan) atau di suatu arki-diosis (=keuskupan agung) tertentu. Seorang imam diosesan merupakan bagian dari satu presbiterium (=dewan imam), yang beranggotakan para imam dari suatu diosis/arki-diosis yang sama, dan karenanya berada di bawah kepemimpinan uskup yang sama. Jadi dapat dikatakan Imam Diosesan berkarya hanya pada satu keuskupan dan dapat berpindah-pindah dari satu paroki ke paroki lain tetapi dalam keusukupan yang sama.
RP (Raverendus Pater)
RP merupakan singkatan dari Bahasa Latin dari kata Reverendus Pater yang artinya Ayah yang terhormat atau Tuan Pastor. Sebutan ini diberikan kepada Imam Religius atau yang terikat dalam suatu Ordo atau lembaga Religius. Perbedaannya dengan RD untuk imam religius didepannya namanya menggunakan RP dan dibelakang namanya ditambahkan nama Ordo/konggregasinya. Contoh : RP. Felix Supranto SS.CC, RP. Yustinus Agung Setiadi OFM.
Suatu ordo atau lembaga religius adalah suatu serikat yang dibentuk Gereja guna mempromosikan suatu gaya hidup atau suatu spiritualitas tertentu, atau untuk melaksanakan suatu karya tertentu. Sebagian besar anggota komunitas religius berkarya di lebih dari satu keuskupan, dan banyak lainnya berkarya lintas negara. Setiap komunitas religius memiliki konstitusinya sendiri, dan para anggotanya hidup menurut suatu peraturan hidup yang ditetapkan. Sebagian anggota komunitas religius berkarya di paroki-paroki, sedangkan yang lainnya tidak. Para imam religius berkarya sebagai pastor rumah sakit, memberikan retret, mengajar, pembicara, pastor paroki, misionaris dan di berbagai macam bidang lainnya. Setiap komunitas religius memiliki karisma, atau karunia Roh Kudus. Para imam yang adalah anggota suatu komunitas religius membawa karisma itu ke dalam karya mereka.
by Immanuel Sinulingga
Sangat membantu untuk pengetahuan kami
Menambah pengetahuan umat.🙏