( Para Saksi mendampingi mempelai )
Imam :
Dihadirat Allah yang mahakuasa, dihadapan kami yang mewakili Gereja, dan dihadapan kedua saksi ini,
hendaknya sekarang bapa dan ibu memperbaharui perjanjian nikah.
( mempelai meletakkan tangan kanan diatas Kitab Suci dan mengucapkan janji nikah )
Suami :
Dihadapan Imam dan para saksi,
saya, ( … sebut nama sendiri… ),
memperbaharui perjanjian nikah saya dengan (…nama istri… ) yang hadir disini
Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang,
Saya mau mencintai dan menghormatimu seumur hidup.
Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil Suci ini.
Istri :
Dihadapan Imam dan para saksi,
saya, ( … sebut nama sendiri… ),
memperbaharui perjanjian nikah saya dengan (…nama suami… ) yang hadir disini
Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang,
Saya mau mencintai dan menghormatimu seumur hidup.
Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil Suci ini.
Imam : Atas nama Gereja Allah dan di hadapan para saksi
saya menegaskan bahwa perkawinan bapa ibu sekarang diakui oleh Gereja sebagai perkawinan Katolik.
Saya menegaskan juga bahwa anak-anak bapa ibu yang sudah lahir
diakui sebagai anak-anak yang lahir dari perkawinan Katolik.
Semoga sakramen ini menjadi kekuatan dan kebahagiaan bagi bapa ibu.
Imam : yang dipersatukan Allah jangan diceraikan manusia.
Umat : Amin.
Keterangan : Pembaharuan Janji Nikah diadakan pada Misa sore minggu terakhir dalam setiap bulan
di gereja Santa Odilia paroki Citra Raya.