Pembaharuan Janji Pernikahan

( Para Saksi mendampingi mempelai )

Imam  :

Dihadirat Allah yang mahakuasa, dihadapan kami yang mewakili Gereja, dan dihadapan kedua saksi ini,

hendaknya sekarang bapa dan ibu memperbaharui perjanjian nikah.

                ( mempelai meletakkan tangan kanan diatas Kitab Suci dan mengucapkan janji nikah )

Suami  :

Dihadapan Imam dan para saksi,

saya, ( … sebut nama sendiri… ),

memperbaharui perjanjian nikah saya  dengan (…nama istri… ) yang hadir disini

Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang,

Saya mau mencintai dan menghormatimu seumur hidup.

Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil Suci ini.

Istri :

Dihadapan Imam dan para saksi,

          saya, ( … sebut nama sendiri… ),

memperbaharui perjanjian nikah saya  dengan (…nama suami… ) yang hadir disini

Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang,

Saya mau mencintai dan menghormatimu seumur hidup.

Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil Suci ini.

Imam :   Atas nama Gereja Allah dan di hadapan para saksi

saya menegaskan bahwa perkawinan bapa ibu sekarang diakui oleh Gereja sebagai perkawinan Katolik.

                 Saya menegaskan juga bahwa anak-anak bapa ibu yang sudah lahir

diakui sebagai anak-anak yang lahir dari perkawinan Katolik.

Semoga sakramen ini menjadi kekuatan dan kebahagiaan bagi bapa ibu.

Imam :  yang dipersatukan Allah jangan diceraikan manusia.

Umat :  Amin.

Keterangan : Pembaharuan Janji Nikah diadakan pada Misa sore minggu terakhir dalam setiap bulan

di gereja Santa Odilia paroki Citra Raya.

Leave a Reply

Scroll to Top