Sakramen Perkawinan
Sakramen Perkawinan adalah perjanjian kudus antara seorang pria dan seorang wanita yang dipersatukan oleh Allah dalam kasih yang setia dan tak terceraikan.
Dalam Gereja Katolik, perkawinan bukan sekadar ikatan lahiriah, tetapi panggilan hidup untuk saling menguduskan, membangun keluarga, serta menjadi tanda kasih Kristus kepada Gereja-Nya. Selain perkawinan yang dilangsungkan secara sakramental, Gereja juga mengenal konvalidasi atau pemberesan perkawinan, yaitu peneguhan secara sah atas perkawinan yang sebelumnya belum memenuhi ketentuan Gereja. Melalui proses ini, pasangan dipulihkan dalam rahmat sakramen, sehingga kehidupan rumah tangga mereka semakin berakar dalam iman dan berkat Tuhan.
Perkawinan
Persyaratan
- Siap untuk memasuki hidup pernikahan, tanpa paksaan atau tekanan.
- Mengerti makna dan konsekuensi perkawinan Katolik yang satu dan tak terceraikan.
- Wajib mengikuti tahap persiapan perkawinan Katolik yaitu kelas Membangun Rumah Tangga (MRT) dan penyelidikan kanonik.
Dokumen Pribadi yang Perlu Disiapkan
Bagi yang Beragama Katolik
- Surat baptis terbaru (maksimal 6 bulan terakhir)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (KK Gereja)
- Surat pengantar dari Ketua Lingkungan
- Surat pengantar dari paroki asal jika berasal dari luar Paroki Citra Raya Gereja St. Odilia
- Surat izin komandan jika anggota TNI/Polri
Bagi yang Beragama Kristen Non-Katolik
- Surat baptis Gereja Kristen
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KTP dari 2 orang saksi yang menyatakan belum menikah
- Surat izin komandan jika anggota TNI/Polri
Bagi yang Beragama Non-Kristen (Islam, Budha, Hindu, Konghucu)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KTP dari 2 orang saksi yang menyatakan belum menikah
- Surat izin komandan jika anggota TNI/Polri
Dokumen Pasangan yang Perlu Disiapkan
- Fotokopi sertifikat kursus Membangun Rumah Tangga
- Foto berdua berdampingan ukuran 4×6 (4 lembar)
- Formulir identitas saksi perkawinan
Konvalidasi
Persyaratan
- Konvalidasi (pemberesan) perkawinan berlaku bagi pasangan yang sudah dibaptis Katolik, tetapi pernikahannya belum diteguhkan secara Katolik, atau
- Dapat juga diajukan bila salah satu atau kedua pihak akan dibaptis secara Katolik (katekumen) dan ingin meneguhkan perkawinannya secara Katolik.
Dokumen Pribadi yang Perlu Disiapkan
Bagi yang Beragama Katolik
- Surat baptis terbaru (maksimal 6 bulan terakhir)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (KK Gereja)
Bagi yang Beragama Kristen Non-Katolik
- Surat baptis Gereja Kristen jika sudah dibaptis
- Fotokopi KTP
Bagi yang Beragama Non-Kristen (Islam, Budha, Hindu, Konghucu)
Fotokopi KTP
Dokumen Pasangan yang Perlu Disiapkan
- Fotokopi surat perkawinan sipil / KUA
- Fotokopi surat perkawinan agama (jika tidak ada dokumen sipil)
- Foto berdua berdampingan ukuran 4×6 (2 lembar)
- Formulir identitas saksi perkawinan
- Fotokopi sertifikat kursus Membangun Rumah Tangga (jika diminta oleh pastor, khusus kasus tertentu)
