Sakramen Baptis

Sakramen Baptis merupakan pintu gerbang menuju kehidupan dalam Kristus dan dasar bagi seluruh kehidupan iman seorang Katolik.

Melalui Baptis, seseorang dilahirkan kembali sebagai anak Allah, dibebaskan dari dosa, serta diterima menjadi anggota Gereja. Di Paroki Citra Raya Gereja St. Odilia, Sakramen Baptis dilayani bagi bayi, anak-anak, maupun orang dewasa yang ingin memulai atau meneguhkan perjalanan imannya dalam Gereja Katolik, sebagai langkah awal untuk bertumbuh dalam kehidupan beriman dan mengambil bagian dalam kehidupan Gereja.

Persyaratan

  1. Anak berusia maksimal 7 (tujuh) tahun.
  2. Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi persiapan baptis pada waktu yang ditentukan oleh paroki.
  3. Memiliki wali baptis (bapa/ibu baptis) yang merupakan seorang Katolik dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni Pertama, dan Krisma/Penguatan).

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Fotokopi Akta Kelahiran anak
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (KK Gereja)
  3. Fotokopi Akta Perkawinan Agama orang tua, jika ada
  4. Fotokopi Akta Perkawinan Sipil orang tua, jika ada
  5. Surat pengantar dari Pastor Paroki asal jika berasal dari luar Paroki Citra Raya Gereja St. Odilia
  6. Fotokopi Surat Baptis wali baptis
  7. Jika pada surat baptis wali baptis belum tercatat Sakramen Krisma, perlu melampirkan fotokopi sertifikat penerimaan Sakramen Krisma.

Catatan

  1. Formulir pendaftaran beserta seluruh dokumen yang diminta diserahkan ke sekretariat paroki paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan rekoleksi persiapan.
  2. Jadwal baptis bayi/anak dapat dilihat di papan pengumuman gereja atau ditanyakan langsung kepada pihak sekretariat.
Unduh Formulir

Persyaratan

  1. Berusia di atas 7 (tujuh) tahun.
  2. Dengan sadar dan atas kehendak sendiri ingin menjadi Katolik.
  3. Wajib mengikuti masa pembelajaran sebagai katekumen.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi yang Belum Menikah

  1. Fotokopi Akta Kelahiran
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (KK Gereja), jika ada
  3. Surat pernyataan dari orang tua, bagi calon baptis yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan kedua orang tuanya bukan beragama Katolik

Bagi yang Sudah Menikah

  1. Fotokopi Akta Kelahiran
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Paroki (KK Gereja), jika ada
  3. Fotokopi Akta Perkawinan Agama, jika ada
  4. Fotokopi Akta Perkawinan Sipil, jika ada

Catatan

  1. Calon baptis yang duduk di kelas 4 SD hingga usia 14 tahun akan menerima Sakramen Baptis sekaligus Komuni Pertama.
  2. Calon baptis yang berusia 14 tahun ke atas akan menerima Sakramen Inisiasi lengkap, yaitu Baptis, Krisma (Penguatan), dan Komuni Pertama.
  3. Bagi calon baptis yang sudah menikah namun perkawinannya belum diteguhkan secara Katolik, diminta untuk mengisi Formulir Pemberesan Perkawinan.
Unduh Formulir

Persyaratan

  1. Berusia di atas 7 (tujuh) tahun.
  2. Sudah dibaptis di luar Gereja Katolik.
  3. Dengan sadar dan atas kehendak sendiri ingin menjadi Katolik.
  4. Wajib mengikuti masa pembelajaran sebagai katekumen.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi yang Belum Menikah

  1. Fotokopi Akta Kelahiran
  2. Fotokopi Surat Baptis dari gereja sebelumnya
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (KK Gereja), jika ada
  4. Surat pernyataan dari orang tua, bagi calon baptis yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan kedua orang tuanya bukan beragama Katolik

Bagi yang Sudah Menikah

  1. Fotokopi Akta Kelahiran
  2. Fotokopi Surat Baptis dari gereja sebelumnya
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Paroki (KK Gereja), jika ada
  4. Fotokopi Akta Perkawinan Agama, jika ada
  5. Fotokopi Akta Perkawinan Sipil, jika ada

Catatan

  1. Jika baptisan sebelumnya tidak diakui oleh Gereja Katolik, maka yang bersangkutan harus menerima baptis ulang.
  2. Saat penerimaan dalam Gereja Katolik:
    1. Usia kelas 4 SD sampai 14 tahun: sekaligus menerima Komuni Pertama.
    2. Usia 14 tahun ke atas: menerima Sakramen Krisma dan Komuni Pertama.
  3. Bagi yang sudah menikah tetapi perkawinannya belum diteguhkan secara Katolik, diminta untuk mengisi Formulir Pemberesan Perkawinan.
Unduh Formulir

Persyaratan

  1. Dilaksanakan dalam kondisi bahaya kematian.
  2. Jika yang dibaptis bayi atau anak, harus ada permintaan langsung dari orang tua kandung.
  3. Jika yang dibaptis orang dewasa atau lansia, harus ada permintaan yang pernah disampaikan oleh yang bersangkutan kepada keluarga, serta tidak menimbulkan batu sandungan bagi orang lain.
  4. Jika yang bersangkutan sudah menikah, perlu diperhatikan bahwa status perkawinannya tidak bertentangan dengan moralitas perkawinan Katolik (misalnya tidak berada dalam situasi poligami atau poliandri).
  5. Memiliki wali baptis yang merupakan seorang Katolik dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni Pertama, dan Krisma/Penguatan).

Catatan

  1. Setelah baptis darurat dilaksanakan, keluarga dimohon segera melaporkan kepada sekretariat paroki mengenai pelaksanaan baptis tersebut.
  2. Jika kondisi orang yang dibaptis membaik dan memungkinkan, yang bersangkutan diharapkan menemui Pastor Paroki.
Unduh Formulir