HARI KEADILAN DUNIA DALAM PERSPEKTIF SOSIAL

HARI KEADILAN DUNIA DALAM PERSPEKTIF  SOSIAL

Oleh : Vitalis Jebarus

Dunia telah menetapkan  tanggal 17 Juli  diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional (World Day For International Justice). Peringatan tersebut suatu usaha agar masyarakat dunia dalam melaksanakan kehidupan sosial terutama dalam menjalankan sistem/tatanan perekonomian yang didasarkan pada Keadilan, Kesetaraan sebagai bentuk tanggung jawab bersama umat manusia dunia, sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial dalam sendi kehidupan.

Indonesia telah mencanangkan keadilan  tersebut dalam Fondasi yang kokoh oleh para pendiri bangsa yang tercantum dalam Sila Ke – 5 Pancasila Yaitu “ Keadilan Sosial Bagi  Seluruh Rakyat Indonesia” Adil “berarti sesuatu yang seimbang, sedangkan “sosial “ Hubungan antar orang/individu yang saling ketergantungan satu sama lain. Adil dapat dimaksudkan meletakkan sesuatu pada tempatnya.

Oleh karena itu Keadilan Sosial diartikan sebagai Hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dalam keadaan yang seimbang sesuai hak dan kewajiban.

Untuk menjaga keseimbangan tersebut pada tanggal 17 Juli 1998, masyarakat dunia melalui perwakilan 148 Negara mengirim utusan untuk  menghadiri pertemuan di plomatik  di Roma, Italia yang membahas tentang persoalan – persoalan dunia yang sangat mendesak. Hasil pertemuan tersebut di tuangkan dalam statute Roma yaitu Traktat yang mendefinisikan bentuk – bentuk kejahatan Internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional ( International Criminal Court) statute Roma tersebut  bersifat mengikat. Negara yang telah menandatangani dukungan Statuta Roma terdiri dari 120 Negara, namun baru 60 Negara yang berkomitmen yang secara resmi untuk tunduk pada traktat tersebut (meratifikasi). Indonesia salah satu Negara yang belum meratifikasi Statuta Roma tersebut.

Indonesia sebagai Negara yang berasaskan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia seharusnya memberikan dukungan untuk meratifikasi Statuta Roma sebagai elemen krusial bagi Indonesia. Indonesia wajib berkomitment untuk menjujungi tinggi hak – hak asasi manusia, serta memiliki kemauan yang kuat menyelesaikan kasus – kasus Kejahatan Kemanusian  baik dimasa lampau maupun yang ada saat ini, termasuk kasus yang berbasis  Gender.

Indonesia sebagai Negara yang memiliki  ideologi Keadilan sosial harus melaksanakan Keadilan Sosial secara baik. Keadilan Sosial di Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan, hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya kasus korupsi, dan lain sebagainya. Keadilan Sosial harus mencakupi bidang Ekonomi, Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan.

Dengan memaknai Keadilan Sosial, maka ketimpangan sosial akan terhindarkan, sehingga rasa adil dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Akhirnya penulis mengucapkan selamat Hari Keadialan Dunia, Rakyat Adil Bangsa Bermartabat.

.

Leave a Reply

Scroll to Top