Magang Seumur Hidup

Sebuah cerpen oleh Sutopo Yuwono

Sebuah pukulan berat bagi Bagus, setelah hari pernikahannya dengan lina tinggal hitungan minggu, kenyataan pahit terpaksa dialaminya. Perusahaan tempat dia bekerja bangkrut, dan ribuan karyawannya di PHK, termasuk bagus yang merupakan pekerja magang seumur hidup. Pesangon yang diterimanya tidak sebanding dengan masa kerjanya yang sudah mendekati satu dasawarsa.

Memang, pemerintah membuat peraturan bahwa lama kontrak pekerja kontrak maksimal 2 tahun plus satu kali perpanjangan kontrak, kemudian jika masih dipekerjakan, maka harus diangkat menjadi karyawan tetap. Pemerintah boleh membuat aturan, tapi kenyataannya, 9 tahun lebih bekerja di perusahaan yang sama, status kepekerjaannya masih magang. Mungkin Pemerintah melalui disnaker belum mendengar tentang hal – hal tersebut, atau barangkali sudah mendengar tapi belum bisa menjangkau, atau sebenarnya bisa menjangkau dan bertindak, tapi tidak dilakukan karena ditutup oleh sesuatu dari pihak perusahaan yang bersangkutan.

“Saya bingung Romo”, keluh Bagus pada Romo Frans, “pernikahan saya tinggal satu bulan lagi, persiapan baru 50 persen beres, tapi saya harus kehilangan pekerjaan mo”, terang Bagus.

“Hmm”, sahut Romo ringan

“Bagaimana sebaiknya ya Mo”, ujar bagus sembari bertanya.

“Bagaimana dengan pesangon dan tabunganmu?”, Romo balik bertanya.

“Jujur mo, tabungan saya sudah habis untuk mengurus persiapan dan pernak pernik pernikahan, sedangkan pesangon tidak ada, hanya gaji terakhir yang diberikan, itupun tidak sampai senilai UMR”, terangnya.

“ Bukankah kamu sudah bekerja hampir 10 tahun?”, ucap Romo, “masak ga ada tabungan dan juga tidak ada pesangon sama sekali?”,lanjutnya.

“Ga ada mo”, ucap Bagus lirih.

“Kamu tidak ikut menabung di CUBG, tidak ikut koperasi di Komunitas?”

Bagus hanya diam dan mengingat saat – saat bertahun lampau ketika diajak bergabung di Credit Union. “Aku tidak ingin hutang, tidak suka kredit”, begitu sanggahan bagus saat itu, “Aku tidak sempat ikut acara koperasi di komunitas, apalagi hanya kumpul – kumpul dan berpesta pora, itu hanya membuang-mbuang uang dan waktu, mending aku bekerja saja”, begitu sanggahanya ketika diajak bergabung untuk membentuk koperasi simpan pinjam bersama kawan-kawan komunitas buruh.

“Apa perusahaanmu tidak dituntut karena tidak memberikan pesangon saat mem PHK karyawannya?”, Romo memulai pembicaraan.

“Tidak ada yang berani Mo, karena saya hanya karyawan magang”, jawabnya.

“Magang sampai hampir 10 tahun?”, Romo kaget”, bukankah setelah 2 tahun dan 1 kali perpanjangan kontrak, pekerja kontrak harus diangkat menjadi karyawan tetap?” tanya Romo.

“ wah, saya ndak tahu itu Romo, setahu saya, tiap tahun saya menandatangai kontrak magang kerja”.

Begitulah seringkali hukum diterapkan di Indonesia, selalu ada celah untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu yang merugikan pihak lain. Pemenangnya adalah pihak yang punya banyak uang dan tega mencari keuntungan tanpa kasih sayang.

Hukum atau undang-undang seringkali diagung-agungkan, supremasi hukum dianggap bisa mengatasi berbagai permasalahan keadilan sosial, tapi kenyataannya jauh dari itu. Kenyataannya hukum menempati tingkatan yang paling rendah, meskipun dilaksanakan dengan benar dan adil, tapi tetap tidak bisa menjawab persoalan keadilan. Tanpa akhlak yang mulia dari para penegaknya, hukum tidak lebih dari kata-kata penjerat kaum papa. Akhlak yang baik pun tidak akan sempurna jika tanpa cinta, sekalipun tidak berbenturan dengan hukum, tapi ketika terbentur pada pilihan lebih mengutamakan siapa? Bisa dipastikan kepentingan pribadi yang akan diutamakan. Lain bila cinta yang dipegang, maka dirinya sendiri tidak lebih penting, yang lebih penting, yang lebih diutamakan adalah orang dicintainya. Lantas, siapakah yang dicintainya itu? “ah, andai semua orang memegang keutamaan cinta”, bisik Bagus dalam hatinya.

“ Tak ada yang perlu disesali nak, semua pasti ada jalanya”, ucap Romo menenangkan hati Bagus “Sekarang, pergilah ke ruang Adorasi, bawa semua pergumulanmu dalam Doa, yakini! Pasti ada jalan”, lanjutnya penuh keyakinan.

***

“Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat?”

Jawab Yesus kepadanya: “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu.

Itulah hukum yang terutama dan yang pertama.

Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.

Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.” Matius 22:36-40

***

“Lin, kamu kan tahu keadaanku”, ucap bagus pada Lina, kekasihnya “aku sudah tidak bekerja, dan tidak punya uang tabungan, jangankan untuk melanjutkan rencana pernikahan kita, untuk ongkos pulang kampung menemui orang tua saja pas pasan.

“Ga papa mas, yang penting pemberkatan di Gereja sudah cukup, mengenai Resepsi, bisa lain kali”, sahut Lina penuh pengertian “Lina masih punya uang tabungan kok mas, kalau mau nanti kita bikin jamuan sederhana di kontrakan, kita undang keluarga dekat dan teman-teman komunitas”, lanjutnya.

“Tapi aku malu lin, sebagai laki – laki, harusnya aku yang menafkahi”, ucap Bagus penuh penyesalan.

“Ooo ya harus itu, ga bisa enggak”, ucap Lina kencang, membuat bagus kaget dan sedikit mundur ke belakang dari tempat duduknya.

“Makanya lin, kamu kan tahu, aku diPHK, dan di usiaku yang segini, susah cari pekerjaan”, keluh Bagus

“Ya kita buat sendiri pekerjaan”, ucap Lina penuh keyakinan, “ aku banyak diberi pelatihan wirausaha di CUBG mas”.

“Mau buka usaha apa lin? Itu ga mudah dan butuh banyak modal”, sahut Bagus ragu.

“Ah sudahlah mas, pokoknya besok kamu daftar jadi anggota dan ikut pelatihanya, setelah pernikahan kita, kita bikin pekerjaan sendiri”.

***

Amsal 19:14   Rumah dan harta adalah warisan nenek moyang, tetapi isteri yang berakal budi adalah karunia Tuhan.

Leave a Reply

Scroll to Top